I. Kronologis di KPU
1. Sejak awal KPU tidak terbuka dengan data dari PPS dan PPK, mereka hanya mengatakan bahwa mereka percaya akan data dari organ mereka yaitu PPS/PPK tanpa melihat bagaimana proses verifikasi terutama verifikasi faktual berlangsung. Banyak kejadian yang kami laporkan tentang proses verifikasi faktual yang terjadi tapi itu sama sekali tidak didengar oleh KPU.
2. Pengumuman hasil verifikasi akhir calon perseorangan sudah muncul di media masa pada tanggal 19 Juni 2008. Padahal penyerahan resmi hasil verifikasi tersebut baru disampaikan tanggal 19 Juni 2008 kepada seluruh pasangan calon. Hal ini menandakan bahwa KPU telah membocorkan informasi penting tersebut kepada wartawan sebelum hari pengumuman resmi. (http://kpukota.bandung.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=104&Itemid=2)
3. Pada tanggal 19 Juni 2008, KPU secara resmi mengundang seluruh pasangan calon. Sebelum penyerahan hasil verifikasi, Pada pertemuan tersebut, Ketua KPU menjelaskan bahwa seluruh calon dipersilakan untuk melakukan klarifikasi terhadap hasil verifikasi KPU, diantaranya, pendukung yang tidak ada di tempat pada saat verifikasi faktual harus dianggap mendukung. Semua pasangan calon yang akan melakukan klarifikasi harus datang kembali ke KPU selambat-lambatnya tanggal 23 Juni 2008 sebelum jam 24.00. Ketua KPU menekankan untuk membawa bukti-bukti dan jika bukti itu kuat, KPU akan mengubah/menganulir data-data yang ada di KPU.
4. Salah satu pasangan calon langsung mendaftarkan diri pada saat itu, menandakan bahwa calon tersebut mungkin sudah mendapatkan bocoran informasi hasil verifikasi sebelumnya.
5. Sesuai arahan Ketua KPU, selama 4 (empat) hari kami melakukan pengecekan ulang kepada PPS dan PPK untuk mendapatkan rincian pihak-pihak yang sebelumnya dinyatakan tidak mendukung.
6. Selama satu minggu sesuai dengan waktu yang diberikan kami mencoba untuk mengecek dan menghitung kembali semua dukungan di berita acara yang masuk dari PPS dan PPK (formulir BA 1, lampiran 5 dan lampiran 6) untuk melihat perbedaan, juga mengunjungi kembali PPK-PPK untuk mengkonfirmasi ulang seluruh data yang kami miliki , untuk mengetahui secara rinci jumlah yang tidak mendukung yang menggunakan form B9 sesuai dengan peraturan KPU dan perincian jumlah kriteria lain-lain. (laporan terlampir)
7. Semua data kami coba buat seakurat mungkin tanpa ditambah-tambah dan telah dibuat gambaran secara rinci jumlah dukungan maupun tidak mendukung di semua kecamatan.
8. Pada tanggal 23 Juni 2008 sesuai dengan yang dijanjikan untuk mengklarifikasi ulang data dukungan, jam 16.30 kami datang dengan membawa data lengkap.Karena Pak Benny Moestofa sedang ada tamu maka kami terlebih dahulu diterima oleh Pak Andri. Pada saat menjelaskan, Pak Andri mengatakan data yang digunakan hanya berdasarkan formulir BA1 tidak lampiran 5 dan lampiran 6. Sedangkan kami mempergunakan semuanya untuk memperoleh data secara rinci dan akurat.
9. Pak Andri sempat menelpon PPK Cicendo , mempertanyakan apa betul tidak ada formulir B9 yang masuk di Cicendo, dan PPK Cicendo mengatakan tidak ingat sehingga beliau mengisi tanda (–) pada berita acara verifikasi bersama . Artinya menunjukkan bahwa benar kami telah melakukan klarifikasi ulang. Pada saat itu Pak Andri mengatakan KPU tidak bisa memutuskan, harus ada wasitnya yaitu Panwas. Dan beliau langsung menelpon Panwas untuk bersama-sama ketemu dengan tim Synar.
10. Pada jam 18.30 kami dipanggil keruang Ketua, hadir pada saat itu Ketua KPU Pak Benny Mustofa, Pak Herry, Pak Andri, satu orang staff KPU dan dua orang Panwas. Pada pertemuan tersebut kami menyampaikan seluruh perhitungan ulang yang kami lakukan untuk menghindari adanya kesalahan menghitung, baik dari data PPS dan PPK yang kami miliki hasil verifikasi faktual maupun data Konfirmasi ulang ke PPK dan PPS pada tanggal 19-23 Juni 2008. Satu jam kemudian kami keluar dari ruang ketua KPU karena menurut ketua , mereka akan menghitung ulang. Proses perhitungan berlangsung tertutup, yang selalu ada berada didalam ruangan ketua KPU adalah Bapak Herry Sapari, sedangkan Pak Andri P Kantraprawira lebih banyak berada diluar ruangan. Adapun Pak Yusi dan Bu Iin dari awal pertemuan tidak pernah berada di ruangan Ketua KPU. Dalam proses perhitungan tersebut sejak jam 20.00 tanggal 23 Juni 2008 hingga diserahkan hasilnya pada jam 02.30 pagi tanggal 24 Juni 2008, tim Synar yang selalu menunggu didepan ruangan Ketua KPU tidak pernah ditanya /dikonfirmasi untuk mengklarifikasi apabila ada data yang tidak sesuai.
11. Pada saat diruangan Ketua KPU Panwas sempat menjelaskan seharusnya mereka tidak berada diruangan ketua, ini adalah masalah internal KPU dan tim Synar. Mereka bukan Wasit yang bisa mengeksekusi. Pernyataan ini sangat bertentangan dengan pernyataan Pak Andri P Kantraprawira sebelum berkumpul di ruangan ketua. Beliau menyebutkan “Yang bisa membereskan perbedaan tentang angka dukungan hanya Panwas, karena Panwas sebagai Wasit, jadi hasil /keputusannya bagaimana Panwas” Bahkan beliau mengatakan bahwa sebaiknya semua berkas diserahkan ke Panwas. Disini jelas bahwa KPU tidak mengerti tenatng TUPOKSI antara KPU dan Panwas.
12. Karena pendaftaran calon walikota adalah jam 24.00, maka sejak jam 22.00 kami sudah mempertanyakan hasil perhitungan. Pada saat jam 23.00 mempertanyakan kembali hasil perhitungan dan kami mendapat informasi dari dari salah satu staff KPU bahwa keputusan nya Synar tetap tidak lolos dan dukungan masih kurang. Tetapi anehnya pada jam yang sama , saat kami mempertanyakan hasil pada Ketua KPU, dikatakan masih dalam perhitungan, dan ketika kami menanyakan pada Pak Andri, bagaimana kalau kami telat mendaftar, beliau mengatakan kalau sudah di KPU dianggap tidak telat.
13. Jam 01.30 tanggal 24 Juni 2008 kami mempertanyakan kembali hasil perhitungan dan dikatakan oleh Ketua KPU masih dihitung ulang, padahal kami tahu bahwa prosesnya sudah selesai semua sebelum jam 00.00 dari salah satu staf KPU yang bolak balik masuk ruangan ketua. Hanya yang tidak kami mengerti mengapa keputusan tersebut tidak segera diserahkan pada kami , tapi mengulur-ngulur waktu hingga jam 02.30, seolah-olah mereka didalam ruangan ketua melakukan perhitungan ulang. Pada jam 02.30, kami dipanggil ke ruangan ketua. Mereka menyerahkan Surat Jawaban hasil perhitungan ulang, yang ternyata hasilnya Synar tidak lolos dan tidak ada perubahan angka dukungan, masih menggunakan angka yang lama yaitu tanggal 16 Juni 2008 (BA KPU). Adapun surat tersebut adalah tertanggal 23 Juni 2008. Artinya surat itu sudah disiapkan sebelumnya dan bisa jadi KPU tidak melakukan perhitungan ulang terhadap hasil klarifikasi Synar. Karena angka yang disampaikan tidak berubah. KPU sama sekali tidak mau mendengarkan keberatan dari Synar dan tidak mau menunjukkan data PPS yang dijadikan dasar perhitungan. Yang menjadi catatan kami disini Surat yang disampaikan tidak melalui pleno, karena yang ada saat itu hanya Ketua KPU, Herry Sapari dan Andri Kantraprawira, adapun Pak Yusi dan Bu Iin tidak hadir.
Dari kronologis diatas pertanyaan kita,
a. Apakah KPU bersikap netral?
b. Mengapa KPU selalu menghindar apabila kami ingin sama-sama klarifikasi dengan data KPU.
c. Apa jaminanya data KPU dan data dari PPS/PPK yang digunakan KPU shahih?
d. Bagaimana proses validasi data PPS dan PPK oleh KPU?
II.Kronologis PTUN
14. Selanjutnya karena kami merasa, bahwa data dukungan kami adalah benar dan akurat, hanya KPU tidak transparan terhadap data dan bertindak tidak adil serta sewenang-wenang , maka kami membuat surat ke PTUN, yang diserahkan pada tanggal 1 Juli 2008. Kami diterima oleh Kepala PTUN dan mendapat informasi bahwa akan diadakan sidang pada tanggal 15 Juli 2008.
15. Pada tanggal 3 Juli 2008 kami juga sudah menyampaikan gugatan Synar ke KPU Jabar dan KPU Pusat
16. Mengingat waktu yang sempit apabila sidang dilakukan tanggal 15 Juli 2008, maka kami mengajukan percepatan waktu sidang. Pada tanggal 7 Juli kami coba menghadap Kepala PTUN kembali. Tetapi sesampainya disana beliau menyatakan bahwa gugatan ini bukan wewenang PTUN tetapi di Pengadilan Negeri sambil menyerahkan Surat Edaran no 8 tahun 2005 tentang sengketa Pilkada. Meskipun kami sudah mencoba untuk menyatakan bahwa gugatan kami bukan sengketa Pilkada tetapi masih proses verifikasi bakal calon, beliau tidak mau menerima, bahkan mengatakan bila ada surat dari Ketua MA baru beliau bersedia mengadakan sidang bagi kami. Karena kalau ada sidang pun para hakim tidak akan mau karena takut kena sanksi. Jadi pertemuan yang akan diadakan tanggal 15 Juli 2008 hanya akan menyatakan bahwa gugatan Synar bukan wewenang PTUN.
17. Selanjutnya kami berkonsultasi dengan salah seorang Hakim Agung mempertanyakan kasus kami wewenang siapa PTUN atau Pengadilan Negeri, beliau mengatakan wewenang PTUN, beliau juga bertanya dengan Hakim agung lainnya dan memperoleh Jawaban yang sama.
18. Setelah itu kami mencoba menemui Kepala Pengadilan Negeri, ketika kami bercerita dan tanyakan kalau kasus kami wewenang siapa, beliau langsung mengatakan wewenang PTUN, karena kami mengatakan bahwa Kepala PTUN menyebutkan bahwa itu wewenang Pengadilan negeri, beliau memanggil Hakim penyuluh mempertanyakan hal tersebut. Ternyata Tiga hakim penyuluh yang ada semua mengatakan bahwa ini wewenang PTUN. Dan mereka juga mengatakan bahwa Kepala PTUN tidak bisa bicara secara lisan, tetapi harus ada putusan agar bisa dilanjutkan proses hukumnya. Akhirnya kami mencoba lagi menghubungi Kepala PTUN melalui telepon untuk minta putusan agar kami bisa melanjutkan proses hukumnya, beliau hanya mengatakan akan diusahakan. Besok paginya ketika kami datang ke kantor PTUN, dikatakan bahwa Kepala PTUN pergi ke Batam hingga tanggal 13 Juli 2008, dan tidak menitipkan apa-apa.
19. Atas dasar itu kami mencoba menulis surat ke Hakim pengawasan MA, melaporkan penolakan PTUN memproses gugatan kami dan mempertanyakan wewenang siapa gugatan kami.
20. Pada tanggal 9 Juli kami mendapatkan surat dari PTUN bahwa sidang akan diadakan tanggal 15 juli 2008. Meskipun kami sudah mengetahui jawabannya ketika kami menemui ketua PTUN sebelumnya yaitu tanggal 7 Juli 2008, bahwa itu hanya akan menyatakan PTUN tidak berwenang melanjutkan gugatan Synar.
21. Yang menjadi pertanyaan kami bila memang PTUN menolak gugatan kami mengapa perlu waktu begitu lama untuk mengeluarkan putusan agar proses hukum bisa dilanjutkan? Kami memasukkan gugatan tanggal 1 Juli 2008, tanggal 7 Juli kami sudah mendapat jawaban secara lisan dari Ketua PTUN , tapi baru tanggal 15 Juli dikeluarkan putusan. Apakah hal ini terkait dengan jadwal penetapan calon walikota tanggal 17 Juli 2008, agar kami tidak memiliki waktu.
Very nice!!