Selasa, 08 Februari 2005
dikutip : http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0502/08/daerah/1549491.htm
Bandung, Kompas – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Benny Moestofa dan Bendahara KPU Kota Bandung Wahyudi Sujitno sebagai tersangka kasus korupsi anggaran Pemilihan Umum tahun 2004. Demikian Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat Santun Lumban Tobing, Senin (7/2) di Bandung.
Bahkan, kasus ini telah dilimpahkan ke tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, dan pemanggilan para saksi sudah dimulai sejak pekan lalu. Meski demikian, Tobing tidak dapat menyebutkan jumlah dan nama para saksi yang telah dipanggil itu.
“Saya belum tahu kabarnya lebih lanjut. Saya masih harus berkoordinasi dengan tim penyidik,” katanya. Tim ini terdiri dari lima orang, yaitu Rachman Firdaus, Effendi, Arif Muliawan, Haikal, dan Suryadi.
KPU Kota Bandung diduga menyalahgunakan dana bantuan Pemilu 2004 sekitar Rp 3,17 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung.
Dana bantuan yang dikucurkan Pemerintah Kota Bandung untuk pemilu berjumlah Rp 14 miliar, terdiri dari tiga bagian, yaitu dana untuk pemilihan legislatif Rp 10 miliar, dana untuk pemilihan presiden (pilpres) tahap pertama Rp 1,5 miliar, dan dana untuk pilpres tahap kedua sejumlah Rp 2,5 miliar.
Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Adjat Sudradjat menyatakan, indikasi penyalahgunaan anggaran pemilu diperoleh setelah tim penyelidik meneliti kuitansi pengeluaran dana pemilu dari KPU Kota Bandung.
Berdasarkan hasil penelusuran terhadap kuitansi tersebut, anggaran yang digunakan KPU Kota Bandung Rp 10,83 miliar untuk periode Januari-November 2004. Alokasi sisa dana selebihnya tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dibuktikan KPU Kota Bandung.
“Berdasarkan selisih anggaran itu terdapat indikasi korupsi oleh KPU Kota Bandung,” papar Adjat kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Belum terima
Menurut Humas KPU Kota Bandung, Andri Kantaprawira, pihaknya belum memperoleh surat keterangan resmi mengenai penetapan tersangka. Meski demikian, pihaknya mengaku akan mengikuti prosedur pemeriksaan yang berlaku.
Sebelumnya, uang sebesar Rp 8,5 miliar dari dana APBD dialihkan untuk belanja pegawai. Alasannya, belanja untuk Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara semula hanya dianggarkan untuk kurun waktu empat bulan, sejak Januari hingga Mei 2004. Namun, mereka ternyata bekerja hingga November 2004.
Peralihan anggaran belanja pegawai berasal dari pos dana untuk saksi, cap, dan pelat nama yang dinilai tidak penting dalam proses pemilu. Sebagian dana APBD lainnya, digunakan untuk memenuhi 35 jenis anggaran yang belum dicantumkan pada proposal anggaran.
Andri mengakui, kinerja KPU Kota Bandung selama ini belum optimal dan profesional, misalnya dalam koordinasi antarpanitia, tidak adanya perincian jenis-jenis anggaran dan penentuan anggaran darurat. Hal inilah yang menyebabkan KPU Kota Bandung mengalami kesulitan dalam pertanggungjawaban laporan keuangan.
Untuk tahun 2005, KPU Kota Bandung direncanakan memperoleh dana Rp 500 juta. Anggaran tersebut digunakan untuk biaya umum dan operasional pegawai, program studi banding, dan sosialisasi undang-undang pemilihan kepala daerah.
Read Full Post »