Feeds:
Tulisan
Komentar

Bandung – Sekitar 500 orang pendukung calon independen Pilwalkot Bandung yang tidak lolos, Synar Budhi Arta-Arry Achmad berjalan kaki dari Jalan Serayu menuju Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Selasa (15/7/2008). Mereka akan mengikuti pertemuan Synar dan KPU Bandung yang dimediasi oleh PTUN Bandung.me

Massa pun membawa beberapa poster yang salah satunya bertuliskan ‘PTUN jangan Nodai Kepercayaan Rakyat’. Mereka pun membawa satu buah spanduk dengan tulisan ‘Usutt tuntas kinerja KPU Bandung’.

Massa yang sebagian besar mengenakan ikat kepala hitam dengan tulisan Synar berwarna orange dan putih, memadati di depan dua pintu gerbang PTUN. Mereka tidak diperbolehkan masuk. Setiap pintu gerbang dijaga oleh 30 orang polisi. Akhirnya massa memilih berdiri di trotoar sambil mendengarkan orasi.

Rencananya mediasi akan dimulai pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 10.00 WIB mediasi belum juga dimulai. Synar-Arry yang mengenakan kemeja putih masih berada di halaman gedung mendengarkan orasi dari salah satu pendukungnya.

“Tuntut kinerja KPU Bandung yang telah menghilangkan suara dukungan Synar sebanyak 16 ribu,” ujar salah satu orator.

Synar menggugat KPU Kota Bandung karena pasangan ini diputuskan tidak bisa mengikuti pilkada Kota Bandung. KPU beralasan, setelah dilakukan verifikasi faktual, Synar hanya didukung sah oleh 52.498 orang atau kurang dari batas minimal 3 persen penduduk Kota Bandung yakni 66.717 jiwa.

Gugatan dilayangkan ke PTUN tanggal 7 Juli 2007. Namun PTUN menolaknya dengan alasan bukan kewenangannya. Kemudian Ketua PTUN Bandung Boy Miwardi memanggil Synar dan KPU Bandung pada hari ini untuk mediasi.(ern/ern)

sumber: detik.com

Dikutip dari http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/07/12/1/127027/pendukung-syinar-ancam-60-persen-golput

BANDUNG – Kelompok pendukung calon wali kota Bandung Syinar-Aa, mengancam akan memboikot alias golput dalam pemilihan walikota Bandung 10 Agustus mendatang. Mereka beralasan KPUD Kota Bandung tidak meloloskan calonnya yang diusung dari calon independen.

“Sikap kami ini akan tetap konsisten, sampai KPU meloloskan calon independen yang kami usung,” kata Asep, yang mengaku ketua relawan Syinar center, kelompok pendukung pasangan calon Syinar-Aa.

Ketidakpuasan mereka, kata Asep, berasal dari jumlah hasil verifikasi di KPUD Bandung yang menurut mereka tidak sesuai, yakni hanya 52.600 orang. Padahal, Asep menyatakan jumlah itu masih fluktuatif dan bisa saja berubah.

Asep menegaskan jika dirinya bersama pendukung Syinar berniat mem-PTUN-kan KPUD Kota Bandung. “Kita lihat saja, akan kita buktikan siapa yang salah,” tegasnya.

Asep memprediksi jumlah golput pada pemilihan wali kota Bandung nanti, berkisar antara 50 sampai 60 persen. Hal tersebut disebabkan ketidakpuasan masyarakat Bandung terhadap KPUD yang dinilai tidak transparan.(ded)

I. Kronologis di KPU


1. Sejak awal KPU tidak terbuka dengan data dari PPS dan PPK, mereka hanya mengatakan bahwa mereka percaya akan data dari organ mereka yaitu PPS/PPK tanpa melihat bagaimana proses verifikasi terutama verifikasi faktual berlangsung. Banyak kejadian yang kami laporkan tentang proses verifikasi faktual yang terjadi tapi itu sama sekali tidak didengar oleh KPU.
2. Pengumuman hasil verifikasi akhir calon perseorangan sudah muncul di media masa pada tanggal 19 Juni 2008. Padahal penyerahan resmi hasil verifikasi tersebut baru disampaikan tanggal 19 Juni 2008 kepada seluruh pasangan calon. Hal ini menandakan bahwa KPU telah membocorkan informasi penting tersebut kepada wartawan sebelum hari pengumuman resmi. (http://kpukota.bandung.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=104&Itemid=2)

3. Pada tanggal 19 Juni 2008, KPU secara resmi mengundang seluruh pasangan calon. Sebelum penyerahan hasil verifikasi, Pada pertemuan tersebut, Ketua KPU menjelaskan bahwa seluruh calon dipersilakan untuk melakukan klarifikasi terhadap hasil verifikasi KPU, diantaranya, pendukung yang tidak ada di tempat pada saat verifikasi faktual harus dianggap mendukung. Semua pasangan calon yang akan melakukan klarifikasi harus datang kembali ke KPU selambat-lambatnya tanggal 23 Juni 2008 sebelum jam 24.00. Ketua KPU menekankan untuk membawa bukti-bukti dan jika bukti itu kuat, KPU akan mengubah/menganulir data-data yang ada di KPU.

4. Salah satu pasangan calon langsung mendaftarkan diri pada saat itu, menandakan bahwa calon tersebut mungkin sudah mendapatkan bocoran informasi hasil verifikasi sebelumnya.

5. Sesuai arahan Ketua KPU, selama 4 (empat) hari kami melakukan pengecekan ulang kepada PPS dan PPK untuk mendapatkan rincian pihak-pihak yang sebelumnya dinyatakan tidak mendukung.

6. Selama satu minggu sesuai dengan waktu yang diberikan kami mencoba untuk mengecek dan menghitung kembali semua dukungan di berita acara yang masuk dari PPS dan PPK (formulir BA 1, lampiran 5 dan lampiran 6) untuk melihat perbedaan, juga mengunjungi kembali PPK-PPK untuk mengkonfirmasi ulang seluruh data yang kami miliki , untuk mengetahui secara rinci jumlah yang tidak mendukung yang menggunakan form B9 sesuai dengan peraturan KPU dan perincian jumlah kriteria lain-lain. (laporan terlampir)

7. Semua data kami coba buat seakurat mungkin tanpa ditambah-tambah dan telah dibuat gambaran secara rinci jumlah dukungan maupun tidak mendukung di semua kecamatan.

8. Pada tanggal 23 Juni 2008 sesuai dengan yang dijanjikan untuk mengklarifikasi ulang data dukungan, jam 16.30 kami datang dengan membawa data lengkap.Karena Pak Benny Moestofa sedang ada tamu maka kami terlebih dahulu diterima oleh Pak Andri. Pada saat menjelaskan, Pak Andri mengatakan data yang digunakan hanya berdasarkan formulir BA1 tidak lampiran 5 dan lampiran 6. Sedangkan kami mempergunakan semuanya untuk memperoleh data secara rinci dan akurat.

9. Pak Andri sempat menelpon PPK Cicendo , mempertanyakan apa betul tidak ada formulir B9 yang masuk di Cicendo, dan PPK Cicendo mengatakan tidak ingat sehingga beliau mengisi tanda (–) pada berita acara verifikasi bersama . Artinya menunjukkan bahwa benar kami telah melakukan klarifikasi ulang. Pada saat itu Pak Andri mengatakan KPU tidak bisa memutuskan, harus ada wasitnya yaitu Panwas. Dan beliau langsung menelpon Panwas untuk bersama-sama ketemu dengan tim Synar.

10. Pada jam 18.30 kami dipanggil keruang Ketua, hadir pada saat itu Ketua KPU Pak Benny Mustofa, Pak Herry, Pak Andri, satu orang staff KPU dan dua orang Panwas. Pada pertemuan tersebut kami menyampaikan seluruh perhitungan ulang yang kami lakukan untuk menghindari adanya kesalahan menghitung, baik dari data PPS dan PPK yang kami miliki hasil verifikasi faktual maupun data Konfirmasi ulang ke PPK dan PPS pada tanggal 19-23 Juni 2008. Satu jam kemudian kami keluar dari ruang ketua KPU karena menurut ketua , mereka akan menghitung ulang. Proses perhitungan berlangsung tertutup, yang selalu ada berada didalam ruangan ketua KPU adalah Bapak Herry Sapari, sedangkan Pak Andri P Kantraprawira lebih banyak berada diluar ruangan. Adapun Pak Yusi dan Bu Iin dari awal pertemuan tidak pernah berada di ruangan Ketua KPU. Dalam proses perhitungan tersebut sejak jam 20.00 tanggal 23 Juni 2008 hingga diserahkan hasilnya pada jam 02.30 pagi tanggal 24 Juni 2008, tim Synar yang selalu menunggu didepan ruangan Ketua KPU tidak pernah ditanya /dikonfirmasi untuk mengklarifikasi apabila ada data yang tidak sesuai.

11. Pada saat diruangan Ketua KPU Panwas sempat menjelaskan seharusnya mereka tidak berada diruangan ketua, ini adalah masalah internal KPU dan tim Synar. Mereka bukan Wasit yang bisa mengeksekusi. Pernyataan ini sangat bertentangan dengan pernyataan Pak Andri P Kantraprawira sebelum berkumpul di ruangan ketua. Beliau menyebutkan “Yang bisa membereskan perbedaan tentang angka dukungan hanya Panwas, karena Panwas sebagai Wasit, jadi hasil /keputusannya bagaimana Panwas” Bahkan beliau mengatakan bahwa sebaiknya semua berkas diserahkan ke Panwas. Disini jelas bahwa KPU tidak mengerti tenatng TUPOKSI antara KPU dan Panwas.

12. Karena pendaftaran calon walikota adalah jam 24.00, maka sejak jam 22.00 kami sudah mempertanyakan hasil perhitungan. Pada saat jam 23.00 mempertanyakan kembali hasil perhitungan dan kami mendapat informasi dari dari salah satu staff KPU bahwa keputusan nya Synar tetap tidak lolos dan dukungan masih kurang. Tetapi anehnya pada jam yang sama , saat kami mempertanyakan hasil pada Ketua KPU, dikatakan masih dalam perhitungan, dan ketika kami menanyakan pada Pak Andri, bagaimana kalau kami telat mendaftar, beliau mengatakan kalau sudah di KPU dianggap tidak telat.

13. Jam 01.30 tanggal 24 Juni 2008 kami mempertanyakan kembali hasil perhitungan dan dikatakan oleh Ketua KPU masih dihitung ulang, padahal kami tahu bahwa prosesnya sudah selesai semua sebelum jam 00.00 dari salah satu staf KPU yang bolak balik masuk ruangan ketua. Hanya yang tidak kami mengerti mengapa keputusan tersebut tidak segera diserahkan pada kami , tapi mengulur-ngulur waktu hingga jam 02.30, seolah-olah mereka didalam ruangan ketua melakukan perhitungan ulang. Pada jam 02.30, kami dipanggil ke ruangan ketua. Mereka menyerahkan Surat Jawaban hasil perhitungan ulang, yang ternyata hasilnya Synar tidak lolos dan tidak ada perubahan angka dukungan, masih menggunakan angka yang lama yaitu tanggal 16 Juni 2008 (BA KPU). Adapun surat tersebut adalah tertanggal 23 Juni 2008. Artinya surat itu sudah disiapkan sebelumnya dan bisa jadi KPU tidak melakukan perhitungan ulang terhadap hasil klarifikasi Synar. Karena angka yang disampaikan tidak berubah. KPU sama sekali tidak mau mendengarkan keberatan dari Synar dan tidak mau menunjukkan data PPS yang dijadikan dasar perhitungan. Yang menjadi catatan kami disini Surat yang disampaikan tidak melalui pleno, karena yang ada saat itu hanya Ketua KPU, Herry Sapari dan Andri Kantraprawira, adapun Pak Yusi dan Bu Iin tidak hadir.

Dari kronologis diatas pertanyaan kita,
a. Apakah KPU bersikap netral?
b. Mengapa KPU selalu menghindar apabila kami ingin sama-sama klarifikasi dengan data KPU.
c. Apa jaminanya data KPU dan data dari PPS/PPK yang digunakan KPU shahih?
d. Bagaimana proses validasi data PPS dan PPK oleh KPU?

II.Kronologis PTUN

14. Selanjutnya karena kami merasa, bahwa data dukungan kami adalah benar dan akurat, hanya KPU tidak transparan terhadap data dan bertindak tidak adil serta sewenang-wenang , maka kami membuat surat ke PTUN, yang diserahkan pada tanggal 1 Juli 2008. Kami diterima oleh Kepala PTUN dan mendapat informasi bahwa akan diadakan sidang pada tanggal 15 Juli 2008.

15. Pada tanggal 3 Juli 2008 kami juga sudah menyampaikan gugatan Synar ke KPU Jabar dan KPU Pusat

16. Mengingat waktu yang sempit apabila sidang dilakukan tanggal 15 Juli 2008, maka kami mengajukan percepatan waktu sidang. Pada tanggal 7 Juli kami coba menghadap Kepala PTUN kembali. Tetapi sesampainya disana beliau menyatakan bahwa gugatan ini bukan wewenang PTUN tetapi di Pengadilan Negeri sambil menyerahkan Surat Edaran no 8 tahun 2005 tentang sengketa Pilkada. Meskipun kami sudah mencoba untuk menyatakan bahwa gugatan kami bukan sengketa Pilkada tetapi masih proses verifikasi bakal calon, beliau tidak mau menerima, bahkan mengatakan bila ada surat dari Ketua MA baru beliau bersedia mengadakan sidang bagi kami. Karena kalau ada sidang pun para hakim tidak akan mau karena takut kena sanksi. Jadi pertemuan yang akan diadakan tanggal 15 Juli 2008 hanya akan menyatakan bahwa gugatan Synar bukan wewenang PTUN.

17. Selanjutnya kami berkonsultasi dengan salah seorang Hakim Agung mempertanyakan kasus kami wewenang siapa PTUN atau Pengadilan Negeri, beliau mengatakan wewenang PTUN, beliau juga bertanya dengan Hakim agung lainnya dan memperoleh Jawaban yang sama.

18. Setelah itu kami mencoba menemui Kepala Pengadilan Negeri, ketika kami bercerita dan tanyakan kalau kasus kami wewenang siapa, beliau langsung mengatakan wewenang PTUN, karena kami mengatakan bahwa Kepala PTUN menyebutkan bahwa itu wewenang Pengadilan negeri, beliau memanggil Hakim penyuluh mempertanyakan hal tersebut. Ternyata Tiga hakim penyuluh yang ada semua mengatakan bahwa ini wewenang PTUN. Dan mereka juga mengatakan bahwa Kepala PTUN tidak bisa bicara secara lisan, tetapi harus ada putusan agar bisa dilanjutkan proses hukumnya. Akhirnya kami mencoba lagi menghubungi Kepala PTUN melalui telepon untuk minta putusan agar kami bisa melanjutkan proses hukumnya, beliau hanya mengatakan akan diusahakan. Besok paginya ketika kami datang ke kantor PTUN, dikatakan bahwa Kepala PTUN pergi ke Batam hingga tanggal 13 Juli 2008, dan tidak menitipkan apa-apa.

19. Atas dasar itu kami mencoba menulis surat ke Hakim pengawasan MA, melaporkan penolakan PTUN memproses gugatan kami dan mempertanyakan wewenang siapa gugatan kami.

20. Pada tanggal 9 Juli kami mendapatkan surat dari PTUN bahwa sidang akan diadakan tanggal 15 juli 2008. Meskipun kami sudah mengetahui jawabannya ketika kami menemui ketua PTUN sebelumnya yaitu tanggal 7 Juli 2008, bahwa itu hanya akan menyatakan PTUN tidak berwenang melanjutkan gugatan Synar.

21. Yang menjadi pertanyaan kami bila memang PTUN menolak gugatan kami mengapa perlu waktu begitu lama untuk mengeluarkan putusan agar proses hukum bisa dilanjutkan? Kami memasukkan gugatan tanggal 1 Juli 2008, tanggal 7 Juli kami sudah mendapat jawaban secara lisan dari Ketua PTUN , tapi baru tanggal 15 Juli dikeluarkan putusan. Apakah hal ini terkait dengan jadwal penetapan calon walikota tanggal 17 Juli 2008, agar kami tidak memiliki waktu.

Selasa, 08 Februari 2005
dikutip : http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0502/08/daerah/1549491.htm

Bandung, Kompas – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Benny Moestofa dan Bendahara KPU Kota Bandung Wahyudi Sujitno sebagai tersangka kasus korupsi anggaran Pemilihan Umum tahun 2004. Demikian Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat Santun Lumban Tobing, Senin (7/2) di Bandung.

Bahkan, kasus ini telah dilimpahkan ke tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, dan pemanggilan para saksi sudah dimulai sejak pekan lalu. Meski demikian, Tobing tidak dapat menyebutkan jumlah dan nama para saksi yang telah dipanggil itu.

“Saya belum tahu kabarnya lebih lanjut. Saya masih harus berkoordinasi dengan tim penyidik,” katanya. Tim ini terdiri dari lima orang, yaitu Rachman Firdaus, Effendi, Arif Muliawan, Haikal, dan Suryadi.

KPU Kota Bandung diduga menyalahgunakan dana bantuan Pemilu 2004 sekitar Rp 3,17 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung.

Dana bantuan yang dikucurkan Pemerintah Kota Bandung untuk pemilu berjumlah Rp 14 miliar, terdiri dari tiga bagian, yaitu dana untuk pemilihan legislatif Rp 10 miliar, dana untuk pemilihan presiden (pilpres) tahap pertama Rp 1,5 miliar, dan dana untuk pilpres tahap kedua sejumlah Rp 2,5 miliar.

Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Adjat Sudradjat menyatakan, indikasi penyalahgunaan anggaran pemilu diperoleh setelah tim penyelidik meneliti kuitansi pengeluaran dana pemilu dari KPU Kota Bandung.

Berdasarkan hasil penelusuran terhadap kuitansi tersebut, anggaran yang digunakan KPU Kota Bandung Rp 10,83 miliar untuk periode Januari-November 2004. Alokasi sisa dana selebihnya tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dibuktikan KPU Kota Bandung.

“Berdasarkan selisih anggaran itu terdapat indikasi korupsi oleh KPU Kota Bandung,” papar Adjat kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Belum terima

Menurut Humas KPU Kota Bandung, Andri Kantaprawira, pihaknya belum memperoleh surat keterangan resmi mengenai penetapan tersangka. Meski demikian, pihaknya mengaku akan mengikuti prosedur pemeriksaan yang berlaku.

Sebelumnya, uang sebesar Rp 8,5 miliar dari dana APBD dialihkan untuk belanja pegawai. Alasannya, belanja untuk Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara semula hanya dianggarkan untuk kurun waktu empat bulan, sejak Januari hingga Mei 2004. Namun, mereka ternyata bekerja hingga November 2004.

Peralihan anggaran belanja pegawai berasal dari pos dana untuk saksi, cap, dan pelat nama yang dinilai tidak penting dalam proses pemilu. Sebagian dana APBD lainnya, digunakan untuk memenuhi 35 jenis anggaran yang belum dicantumkan pada proposal anggaran.

Andri mengakui, kinerja KPU Kota Bandung selama ini belum optimal dan profesional, misalnya dalam koordinasi antarpanitia, tidak adanya perincian jenis-jenis anggaran dan penentuan anggaran darurat. Hal inilah yang menyebabkan KPU Kota Bandung mengalami kesulitan dalam pertanggungjawaban laporan keuangan.

Untuk tahun 2005, KPU Kota Bandung direncanakan memperoleh dana Rp 500 juta. Anggaran tersebut digunakan untuk biaya umum dan operasional pegawai, program studi banding, dan sosialisasi undang-undang pemilihan kepala daerah.

Pagi ini, hampir semua media cetak dan elektronik memuat berita bahwa Calon Independen Walikota Bandung yang lolos adalah pasangan Hudaya-Nahadi. Walaupun tidak dinyatakan secara eksplisit, tapi berbagai pemberitaan tersebut memberikan kesan bahwa pasangan tersebut adalah satu-satunya pasangan yang lolos.

Siang ini, jam 10.00, KPU Bandung mengundang empat pasang calon independen untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan hasil verifikasi sementara dari KPU kepada setiap pasangan calon. Ketua KPU Bandung menjelaskan bahwa setiap pasangan calon masih mempunyai waktu untuk melakukan klarifikasi jika hasil verfikasi tersebut masih mengandung kesalahan-kesalahan yang harus diklarifikasi bersama. Klarifikasi tersebut harus didukung oleh fakta-fakta yang kuat dan memungkinkan untuk menganulir sebagian laporan PPS/PPK yang sudah masuk ke KPU jika terbukti ada kesalahan. KPU juga menegaskan bahwa pihak-pihak yang tidak ada di tempat pada saat dilakukan verifikasi faktual ke rumah-rumah harus dinyatakan mendukung.

Hasil klarifikasi bersama harus selesai selambat-lambatnya pada tanggal 23 Juni 2008 jam 24.00, sehingga pada hari terakhir batas waktu pendaftaran calon walikota Bandung (24 Juni 2008), para calon independen sudah mempunyai kejelasan apakah syarat jumlah dukungannya terpenuhi atau tidak.

Dengan demikian, kurang tepat jika ada pernyataan bahwa saat ini 3 pasang calon independen lainnya dinyatakan secara resmi tidak lolos verifikasi.

Dengan itikad baik untuk membenahi kota Bandung, kami mohon doa dari seluruh masyarakat agar sisa waktu yang sempit ini dapat kami manfaatkan untuk mengklarifikasi penyusutan dukungan yang cukup besar sehingga kami tetap bisa lolos.

Salam,
Syinar Budhi Arta
Arry AKhmad Arman

BANDUNG, Pikiran Rakyat Online, 17 Juni 2008.

Calon independen yang akan maju dalam pemilihan calon Wali Kota (Pilwalkot) Bandung 8 Agustus mendatang, harus mendapat dukungan 3% penduduk Kota Bandung, atau 66.717 orang. Tanpa dukungan sebesar itu, calon independen yang bersangkutan akan gugur.

Untuk calon independen, sudah tercatat ada empat pasangan. Rencananya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, hari ini akan menggelar sidang pleno untuk memutuskan siapa saja yang lolos.

Empat pasangan independen yang mengajukan dukungan untuk ikut serta dalam Pemilihan Wali Kota (pilwalkot) Bandung yaitu Hudaya Prawira-Nahadi, Synar Budhi Arta-Arry Akhmad Arman, Achmad Setiawan-Mamat Rachmat, dan Sugih Wiramikarta-Djoni Garyana. Selain empat pasangan yang mengajukan dukungan, calon perseorangan Farhat Abbas-Asep Dedi juga diundang dalam rapat pleno.

Ketua KPU Kota Bandung Benny Moestofa mengungkapkan, jika hasil pleno tidak memuaskan sejumlah pasangan calon independen yang tidak lolos, masing-masing tim dapat mengajukan keberatan dan dapat dibahas secara terbuka. ”Kalaupun ada yang ingin menempuh jalur hukum untuk pembuktian itu, kami siap menghadapinya asalkan melalui mekanisme yang sesuai prosedur,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah parpol masih belum menentukan sikap terkait pasangan calon yang akan diusung. Kepastian pasangan calon wali kota-wakil wali kota yang diusung PKS, juga belum ditentukan hingga Senin (16/6). ”Kami juga menunggu keputusan dari DPP PKS, tetapi sampai saat ini belum juga turun,” kata Ketua MPD PKS Kota Bandung Oded M. Daniel.

Sedangkan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bandung Deden Rukman Rumaji, menyatakan dirinya akan menerima masukan dari para ulama terkait dorongan untuk kembali mendukung Dada. ”Masukan itu saya terima dan akan menjadi pembahasan secara mendalam antara saya dengan anggota Koalisi Poros Tengah lainnya malam ini (Senin (16/6),” katanya, ketika dihubungi lewat telefon, Senin (16/6).

Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung Asep Dedi, ketika dihubungi mengatakan, sampai saat ini Poros Tengah belum berpisah dengan Partai Golkar. ”Sebelumnya, karena kesibukan mencari pasangan, komunikasi jadi berkurang,” kata Asep. (A-158/CA-173/A-147)***

Referensi:

Deden Takut Kualat

Senin, 16 Juni 2008 , 12:32:00

BANDUNG, (PRLM).- Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bandung, Deden Rukman Rumaji menyatakan akan mendengar saran-saran para ulama untuk menjadi masukan dalam proses pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwalkot) Bandung periode 2008-2013.
“Saya menghormati ulama sebagai sesepuh. Apa yang disarankan mereka akan saya pertimbangkan. Saya takut kualat kalau membangkangnya”, kata Deden Rukman Rumaji, Senin (16/6) menyusul adanya imbauan dari para ulama agar ia mendukung Dada Rosada dalam Pilwalkot Bandung tersebut. Sebelumnya Deden Rukman Rumaji dicalonkan koalisi “Poros Tengah” untuk jadi calon wali kota Bandung

Menurut Deden, masalah ini akan dibahas tuntas di “Poros Tengah” Senin malam. “Jadi kepastian dari sikap “Poros Tengah” tunggu hari Selasa saja,”tandas Deden. (A-158/A-120).***

Akhir-akhir ini ada pemberitaan yang menyedihkan di media masa tentang dukungan palsu yang dituduhkan kepada bakal calon walikota Bandung perseorangan (independen). Memang sungguh menyedihkan, namun demikian kami menyadari bahwa itu adalah kesalahan kami karena tidak sanggupnya memeriksa kembali setiap dukungan yang diserahkan kepada kami.

Untuk memberikan gambaran beberapa keluhan dan jawaban kami kepada para pihak yang merasa dirugikan, kami kutip komentar dan jawaban kami tentang hal tersebut yang sudah ada dalam blog kami.

* KELUHAN:

Pak,

Kakak saya http://yukevirlianti.multiply.com
namanya dan fotocopy KTPnya di catut oleh tim sukses SYNAR sebagai pendukung, padahal tidak pernah menandatangani surat dukungan (tandatangan palsu yang berbeda dengan KTP)

kumaha iyeu?
ini kan pemalsuan, kalo ada di timsuksesnya melanggar tolong ditertibkan..

* JAWABAN

Kami mendapatkan dukungan dengan dua cara: (1) ada relawan yang mengajak kepada masyarakat untuk mendukung kami, Insya Allah yang bersumber dari sini semuanya CLEAN dan bisa dipertanggungjawabkan; (2) masyarakat yang secara langsung datang ke sekretariat menyerahkan dukungan.

Nah, jenis yang (2) ini memang penuh resiko. Waktu dan tenaga kami tidak cukup untuk memeriksanya satu persatu. Bahkan tidak tertutup kemungkinan ada (banyak?) dukungan yang sama yang diserahkan kepada para calon independen dengan tujuan sengaja untuk menjatuhkan kami. Dalam hal ini kita (masyarakat dan calon independen) adalah sama-sama menjadi korban dari pihak-pihak yang tidak menginginkan Bandung dipimpin independen.

Kami tim Syinar menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena kami tidak sanggup untuk melakukan verifikasi satu per satu atas semua dukungan yang diberikan.

Kang Yugi, dugikeun neda dihapunten ti Keluarga SYNAR ka tuang raka. Mudah-mudahan henteu janten bendu kateterasan. Insya Allah, abdi sadaya niat tulus bebenah Bandung.

* KELUHAN

Oh iya, kejadiannya terjadi di Kec. Ujungberung, Kel Pasir Endah, RT 03, RW 07…

Nama saya juga dicatut sebagai pendukung calon independen yang lain.. tetapi bukan SYNAR..

Jangan gitu dooonk

JAWABAN

Seperti yang sudah disampaikan di atas, ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang memang ingin menjatuhkan seluruh calon independen. Semoga masyarakat bisa memakluminya. Bandung adalah kota pertama yang menjalankan pemilihan kepala daerah yang melibatkan calon independen. Masih banyak kelemahan yang harus diperbaiki oleh semua pihak (termasuk KPU) dan kelemahan-kelemahan ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak ingin calon independen bisa maju.

SALAH SATU KOMENTAR DI BLOG KAMI

Salut buat tim SYNAR yang “telah mengakui kemungkinan lolosnya dukungan palsu dari pendukung palsu dan meminta maaf”. Calon independen manapun bisa jadi korban pihak-pihak tertentu yang menginginkan Bandung tetap brengsek seperti sekarang.

Saya menghimbau masyarakat agar tidak terpancing oleh suasana ini. Kalau kita tidak saling toleransi, independen tidak akan ada yang lolos dan kita semua akan menikmati Bandung yang semakin rusak dari waktu ke waktu.

Tolong pikirkan lagi…….., mungkin ini adalah langkah awal menuju perubahan di Indonesia yang akan dimulai dari Bandung. Maafkanlah ketidaktelitian mereka, mereka sudah berjuang mati-matian untuk berbakti demi kota Bandung.

Hidup INDEPENDEN!

Sekali lagi, kami mohon maaf kepada semua masyarakat yang merasa dirugikan. Kamipun merasa dirugikan. Kami hanya menawarkan itikad baik untuk mengubah kota Bandung untuk keluar dari belenggu paradigma lama yang sulit diubah. Tanpa dukungan anda semua, tanpa keihklasan maaf dari anda semua, itikad kami tidak akan ada artinya, dan kita akan kembali ke Bandung yang semakin tidak jelas masa depannya!

Maafkan kami!

Salam,
Keluarga Besar Synar.

BABAKAN SILIWANGI, (GM).-
Sejumlah Calon Wali Kota Bandung menandatangani kontrak politik tentang kelestarian lingkungan hidup di Kota Bandung. Para calon pemimpin tersebut berjanji akan memperluas ruang terbuka hijau di Kota Bandung.

Sejumlah bakal calon wali kota yang hadir, di antaranya Syinar Budhi Arta (calon independen), Endang Hudaya (independen), Taufikurahman (PKS), Hetifah (Dosen ITB), dan Ayi vivananda yang sering disebut sebagai calon wakil wali kota dari PDIP.

Kontrak politik tersebut dilakukan dalam acara diskusi untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Babakan Siliwangi, Kamis (5/6).

Jika terpilih menjadi Wali Kota Bandung, Syinar Budhi Arta berjanji tidak akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di lokasi padat penduduk.

Syinar pun menjamin kelestarian Babakan Siliwangi dengan menolak pembangunan apartemen. “Untuk masalah apatermen di Babakan Siliwangi, kami akan menolak tegas,” ungkap Syinar.

Hal serupa dikatakan Hudaya. Menurutnya, tidak ada kompromi untuk pembangunan apatermen di Babakan Siliwangi, pihaknya akan menolak secara tegas.

Sementara itu, Ayi Vivananda menuturkan, meski akan disandingkan dengan incumbent, namun untuk pembangunan apartemen di Babakan Siliwangi, pihaknya akan meminta untuk dibatalkan. “Babakan Siliwangi ini, wajib hukumnya untuk dijadikan wahana ruang hijau terbuka. Karena generasi kami membutuhkan itu,” tegas Ayi.

Hal senada dikatakan Hetifah dan Taufik. Mereka akan memerhatikan penghijuan dengan menambah kawasan ruang terbuka hijau. Selain terkait dengan masalah lingkungan hidup para calon pemimpin Kota Bandung tersebut juga berjanji tidak akan melakukan korupsi.

Penyelenggara acara, Topan Surato dan Thio Setiowekti menuturkan, diadakan diskusi lingkungan ini, sekalian untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, juga ingin melihat komitmen para calon terhadap kepedulian lingkungan di Kota Bandung. “Kalau komitmen terhadap lingkungannya bagus, maka bukan suatu halangan bagi kami untuk mendukung calon tersebut,” ungkap Thio.

Lakormasda

Sementara itu, Ketua Lembaga Koordinasi Masyarakat Daerah (Lakormasda), Usep S. Kurniawan mengimbau agar partai-partai yang masih asyik dengan fiksi, beda pendapat atau bahkan melakukan penolakan, untuk segera menghentikan manuver-manuver politik. Karena hal itu justru menyemai sinisme dan apatisme dari warga Kota Bandung.

“Kami berharap semua partai yang memiliki peran dalam pemilihan nanti, untuk sama-sama memilih figur yang punya itikad sungguh-sungguh memajukan Kota Bandung, mempunyai program jelas, terukur, tidak muluk-muluk, berorientasi pembangunan yang berkerakyatan serta konkret dalam wujud kerja keras,” kata Usep. (B.98)**

Foto (dokumentasi SYNAR)

Sumber:
http://www.klik-galamedia.com/20080606/kolomlengkap.php?kolomkode=20080606004411

BANDUNG, (PR), 4 Juni 2008
Dua pasang calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Bandung jalur independen dipastikan gugur, setelah hasil verifikasi administrasi tidak memenuhi syarat minimal dukungan 66.717 atau 3 persen dari 2.223.901 penduduk Kota Bandung. Namun, verifikasi faktual terhadap bukti dukungan semua pasangan calon, tetap dilakukan sampai tingkat panitia pemungutan suara (PPS).

Demikian diungkapkan Ketua KPU Kota Bandung Benny Moestofa, saat ditemui di sela-sela acara pembukaan Pameran Kriya Pesona Bandung di Graha Manggala Siliwangi, Bandung, Selasa (2/6). “Verifikasi faktual masih berlangsung di tingkat PPS. Sejauh ini, jumlah dukungan dua pasangan calon independen sudah tidak mencukupi kuota minimal sesuai persyaratan,” ujarnya.

Ada empat pasangan calon independen yakni Hudaya Prawira-Nahadi, Syinar Budhi Arta-Arry Akhmad Arman, Achmad Setiawan-Mamat Rachmat, dan Sugih Wiramikarta-Djoni Gariana. Hasil verifikasi menunjukkan, jumlah dukungan terhadap masing-masing pasangan menyusut, di antaranya karena terdapat nama orang yang sudah meninggal, kartu tanda penduduk ganda, pencantuman anggota TNI/Polri yang masih aktif, dan lainnya.

Sejauh ini, jumlah penerimaan dukungan riil untuk keempat pasangan calon independen menurun 63.476 pendukung. Dari semula 312.835 bukti dukungan, tinggal 249.359 bukti dukungan yang memenuhi persyaratan administrasi. Mengenai dugaan manipulasi dukungan, Benny mengakui kemungkinan tersebut. “Tapi, soal besaran manipulasi belum kami ketahui,” ujarnya.

« Newer Posts - Tulisan Sebelumnya »