Senin, 4 Agustus 2008, jam 10-an, untuk yang ke-5 kalinya SYNAR dan pendukungnya ke PTUN. Baru kali ini digelar sidang terbuka untuk pertama kalinya. Permohonan kami agar PTUN, demi hukum, segera memerintahkan penghentian proses Pilwalkot Bandung ternyata ditanggapi dengan jawaban yang mengambang oleh PTUN. Sudah bisa diduga, ada indikasi bahwa semua proses dibiarkan berjalan lambat agar Pilwalkot 10 Agustus bisa berjalan sesuai rencana dan gugatan SYNAR kepada KPU Bandung menjadi sia-sia. Ya, sudahlah….., bagi kami, jalani saja terus demi pengungkapan kebenaran.
Majelis Hakim PTUN
Prihatin juga melihat pimpinan sidang yang tidak tegas dalam menjawab banyak hal yang dilemparkan kedua belah pihak. Pihak KPU beranggapan bahwa ini bukan kewenangan PTUN! PTUN tidak menjawab tegas, tapi sidang tetap dilanjutkan. Tim SYNAR mengusulkan putusan agar proses Pilwalkot dihentikan dulu, ini pun dijawab dengan mengambang, tidak tegas! Saya baru paham, mengapa banyak putusan yang tidak jelas di negeri ini. Pimpinan sidang juga memperlihatkan sikap yang memuji-muji dan rasa sungkan kepada kuasa hukum KPU yang disebut-sebut sudah senior. Menurut saya, terlepas dari senioritas, pimpinan waktu itu tidak pantas berkata seperti itu di ruang sidang dalam posisi dia sebagai pimpinan sidang.
Pendukung SYNAR memenuhi ruang sidang

