BANDUNG (SINDO) , Jumat, 18 July 2008
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Boy Miwardi menyesalkan langkah KPUD Kota Bandung yang dinilainya terburu-buru menetapkan pasangan calon peserta pilkada.
Menurut Boy, seharusnya KPUD Kota Bandung bisa menahan diri, tidak menetapkan dulu pasangan calon peserta pilkada hingga proses hukum mediasi antara pasangan independen Syinar Budhi – Arry Akhmad (Synar) – yang dinyatakan tidak lolos verifikasi pencalonan- dan KPUD selesai.
“Dalam kacamata hukum, seharusnya KPUD mengundurkan waktu penetapan pasangan calon yang akan maju dalam pilkada. Jangan sampai nantinya melahirkan masalah baru”, ujar Boy kepada wartawan di ruang kerjanya kemarin.
Meski menyesalkan langkah KPUD yang kemarin sudah menetapkan tiga pasangan calon peserta pilkada, Boy mengatakan bahwa PTUN tidak berwenang memerintahkan KPUD memundurkan jadwal mereka.
Yang jelas, pihaknya akan tetap menyelesaikan proses mediasi antara pasangan Synar dan KPUD Kota Bandung. Rencananya, hasil mediasi diumumkan pada Senin (21/7) mendatang. Berbagai berkas yang diajukan Synar maupun KPUD sedang dipelajari dan segera diputuskan. Tadinya, PTUN akan mengumumkan hasil mediasi kemarin. Namun, agenda itu terpaksa diundur lantaran anggota KPUD datang terlambat.
Di sisi lain, Synar sebagai pihak penggugat beserta ratusan pendukung mereka sudah menunggu sejak pukul 10.00 WIB. Sementara itu, Syinar Budhi berharap PTUN bersikap adil dan terbuka dalam mengambil putusan. Menurut dia, semua bukti yang dibawanya menunjukkan bahwa dia dan pasangannya berhak lolos dalam verifikasi KPUD.
“Kami dirugikan karena kehilangan 21.000 bukti dukungan. Ini yang harus dibuktikan di pengadilan,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Ketua Pokja Pencalonan KPUD Kota Bandung Andri P Kantaprawira mengatakan, KPUD tidak bisa seenaknya mengubah jadwal, tahapan, dan program pilkada yang sudah ditetapkan sejak awal.
“Jadi, silakan proses mediasi di pengadilan berjalan, tapi tahapan pilkada tetap berlangsung,” katanya.
Disinggung soal hilangnya puluhan ribu bukti dukungan masyarakat terhadap pasangan Synar sesuai persyaratan calon perseorangan dalam UU Pemda, Andri menekankan, KPUD telah menyiapkan bukti-bukti banyaknya kekeliruan dan data fiktif. Semua hal itu tercatat oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).“ Ada yang terdaftar tapi tidak punya KTP.
Ada data ganda, data fiktif, ada pula orang yang sudah meninggal tapi tetap terdaftar. Semua sudah kami serahkan untuk dipelajari PTUN,” pungkasnya. Sekadar mengingatkan, KPUD menyatakan bahwa dukungan Synar yang lolos verifikasi hanya 52.000 dari 67.000 yang diajukan.
Mengacu pada UU Pemda, pasangan calon dari jalur perseorangan harus mampu menunjukkan dukungan minimal 3% dari total jumlah penduduk di daerah pemilihan. Artinya, Synar harus menunjukkan sedikitnya bukti dukungan dari 66.717 orang.
Sumber: koran Sindo